Penangkapan buron teroris itu terjadi pada pukul 17.00 setelah Densus 88 menggerebek dan kemudian mengepung rumah kontrakan di area pesawahan di Kedu itu.
Penggerebekan dimulai sekitar pukul 15.45 WIB ke rumah milik Mohzahri (70) di Desa Beji, RT 01/07, Kelurahan Kedu, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Penggerebakan dilakukan setelah Densus 88 Mabes Polri menangkap dua pria, yakni Indra (35) dan Aris (38) di Parakan Temanggung yang keduanya adalah keponakan Mohzari.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi tentang status Indra dan Aris dalam aksi terorisme di Indonesia. (*)
sumber : www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar